Minggu, 23 April 2017

PART 2 MANUAL PLASENTA OLEH HELMI NOR MAYA #STIKES DARUL AZHAR BATULICIN # D3 KEBIDANAN


Mata Kuliah : Kegawatdaruratan Neonatal dan Maternal
Dosen Pengampu : Lidia Widia, S,ST.M.Kes


Manual plasenta merupakan tindakan operasi kebidanan untuk melahirkan retensio plasenta. Teknik operasi manual plasenta tidaklah sukar, tetapi harus dipikirkan bagaimana persiapan agar tindakan tersebut dapat menyelamatkan jiwa penderita. (Manuaba, IBG)
 
Indikasi Manual Plasenta
Manual plasenta dilakukan karena indikasi retensio plasenta yang berkaitan dengan :
1. Plasenta belum lepas dari dinding uterus dikarenakan:
  • Plasenta adhesive yaitu kontraksi uterus kurang kuat untuk melepaskan plasenta. 
  • Plasenta akreta yaitu implantasi jonjot korion plasenta hingga memasuki sebagian lapisan miometrium. 
  • Plasenta inkreta, yaitu implantasi jonjot korion plaSenta hingga mencapai/memasuki miometrium. 
  • Plasenta perkreta, yaitu implantasi jonjot korion plasenta yang menembus lapisan otot hingga mencapai lapisan serosa dinding uterus. 
  • Plasenta inkarserata, yaitu tertahannya plasenta didalam kavum uteri yang disebabkan oleh konstriksi ostium uteri. 
2. Plasenta sudah lepas, akan tetapi belum dilahirkan dan dapat terjadi perdarahan
3. Mengganggu kontraksi otot rahim dan menimbulkan perdarahan.
4. Retensio plasenta tanpa perdarahan dapat diperkirakan
  • Darah penderita terlalu banyak hilang, 
  • Keseimbangan baru berbentuk bekuan darah, sehingga perdarahan tidak terjadi, 
  • Kemungkinan implantasi plasenta terlalu dalam.  
Patologis 
Manual plasenta dapat segera dilakukan apabila : 
  • Terdapat riwayat perdarahan postpartum berulang. 
  • Terjadi perdarahan postpartum melebihi 400 cc 
  • Pada pertolongan persalinan dengan narkosa. 
  • Plasenta belum lahir setelah menunggu selama setengah jam. 
Tanda dan Gejala Manual Plasenta 
Tanda dan gejala manual plasenta antara lain : 
  • Adanya riwayat multiple fetus dan polihidramnion 
  • Plasenta tidak dapat lahir spontan setelah bayi lahir (lebih dari 30 menit) 
  • Timbul perdarahan aktif setelah bayi dilahirkan 
  • Plasenta tidak ditemukan didalam kanalis servikalis tetapi secara parsial atau lengkap menempel didalam uterus. 
  • Perdarahan yang lama lebih dari 400 cc setelah bayi lahir Setelah mengetahui tanda dan gejala manual plasenta dalam keadaan darurat dengan indikasi perdarahan lebih dari 400 cc jika masih terdapat kesempatan penderita untuk dapat dikirim ke puskesmas atau rumah sakit sehingga mendapat pertolongan yang adekuat. Dalam melakukan rujukan penderita dilakukan persiapan dengan memasang infus dan memberikan cairan serta dalam merujuk didampingi oleh tenaga kesehatan sehingga dapat memberikan pertolongan darurat. 
Komplikasi Tindakan Manual Plasenta 
Tindakan plasenta manual dapat menimbulkan komplikasi, terjadinya perforasi uterus misalnya : 
  • Terjadinya infeksi : terdapat sisa plasenta atau membrane dan bakteria terdorong ke dalam rongga rahim 
  • Terjadi perdarahan karena atonia uteri. 
Untuk memperkecil komplikasi dapat dilakukan tindakan profilaksis dengan memberikan uterotonika intravena dan intamuskular misalnya dengan : 
  • Memasang tamponade uterovaginal 
  • Memberikan antibiotika 
  • Memasang infus dan persiapan transfusi darah 
Prosedur Manual Plasenta
  • Pasang set dan cairan infus RL/NaCl 
  • Jelaskan pada ibu prosedur dan tujuan tindakan 
  • Lakukan anestesia verbal atau analgesia per rektal 
  • Siapkan dan jalankan prosedur pencegahan infeksi 
  • Pastikan kandung kemih kosong karena kandung kemih yang penuh dapat menggeser letak uterus. 
  • Lakukan bila plasenta tidak lahir setelah 30 menit bayi lahir dan telah disertai manajeman aktif kala III. 
  • Dan atau tidak lengkap keluarnya plasenta dan perdarahan berlanjut. 
  • Lakukan persetujuan tindakan medis (informed consent). 
  • Berikan sedatif diazepam 10 mg IM/IV. 
  • Antibiotika dosis tunggal (profilaksis): Ampisilin 2 g IV + metronidazol 500 mg IV, ATAU Cefazolin 1 g IV + metronidazol 500 mg IV 
  • Cuci tangan dan pasang sarung tangan panjang steril. 
  • Jepit tali pusat dengan klem dan tegangkan sejajar dengan lantai. 
  • Masukkan tangan dalam posisi obstetri dengan menelusuri bagian bawah tali pusat. 
  • Tangan sebelah dalam menyusuri tali pusat hingga masuk ke dalam kavum uteri, sedangkan tangan di luar menahan fundus uteri, untuk mencegah inversio uteri. Menggunakan lateral jari tangan, disusuri dan dicari pinggir perlekatan (insersi) plasenta. 
  • Tangan obstetri dibuka menjadi seperti memberi salam, lalu jari-jari dirapatkan. 
  • Tentukan tempat implantasi plasenta, temukan tepi plasenta yang paling bawah. 
  • Gerakkan tangan kanan ke kiri dan kanan sambil bergeser ke arah kranial hingga seluruh permukaan plasenta dilepaskan. 
  • Jika plasenta tidak dapat dilepaskan dari permukaan uterus, kemungkinan plasenta akreta. Siapkan laparotomi untuk histerektomi supravaginal. 
  • Pegang plasenta dan keluarkan tangan bersama plasenta. 
  • Pindahkan tangan luar ke suprasimfisis untuk menahan uterus saat plasenta dikeluarkan. 
  • Eksplorasi untuk memastikan tidak ada bagian plasenta yang masih melekat pada dinding uterus.
  • Periksa plasenta lengkap atau tidak, bila tidak lengkap, lakukan eksplorasi ke dalam kavum uteri. 
Masalah:
  • Jika plasenta tertinggal karena cincin konstriksi atau apabila beberapa jam atau hari telah berlalu setelah persalinan, tidak memungkinkan untuk seluruh tangan dapat masuk ke dalam uterus. Keluarkan fragmen plasenta menggunakan 2 jari, forsep ovum, atau kuret. 
  • Dalam hal perdarahan dan sulit menentukan batas antara desidua dan plasenta, segera rujuk Komplikasi: refleks vagal, infeksi, perforasi 
Pasca Manual Plasenta
  • Berikan oksitosin 10 unit dalam 500 mL cairan IV (NaCl atau Ringer Laktat) 60 tetes/menit + masase fundus uteri untuk perangsangan kontraksi.
  • Bila masih perdarahan banyak: 
          o Berikan ergometrin 0,2 mg IM. 
          o Rujuk ibu ke rumah sakit.
          o Selama transportasi, rasakan apakah uterus berkontraksi baik. 
          o Bila tidak, tetap lakukan masase ``dan beri ulang oksitosin 10 unitIM/IV. 
          o Lakukan kompresi bimanual atau kompresi aorta bila perdarahan lebih hebat berlangsung 
Sumber 
Lutan D, 1998. Sinopsis Obstetri.Jakarta: EGC 
Manuaba IBG, 1998. Ilmu Kebidanan Penyakit Kandungan dan Keluarga Berencana untuk Pendidikan Bidan.Jakarta : EGC 
Saifuddin, AB,dkk. 2009. Pelayanan Kesehatan Maternal dan Neonatal. Jakarta : PT Bina Sarwono Prawiroharjo 
www.edukia.com

PART 1 MANUAL PLASENTA OLEH HELMI NOR MAYA# STIKES DARUL AZHAR BATULICIN# D3 KEBIDANAN


Manual plasenta merupakan tindakan operasi kebidanan untuk melahirkan retensio plasenta. Teknik operasi manual plasenta tidaklah sukar, tetapi harus dipikirkan bagaimana persiapan agar tindakan tersebut dapat menyelamatkan jiwa penderita. (Manuaba, IBG)
 
Indikasi Manual Plasenta
Manual plasenta dilakukan karena indikasi retensio plasenta yang berkaitan dengan :
1. Plasenta belum lepas dari dinding uterus dikarenakan:
  • Plasenta adhesive yaitu kontraksi uterus kurang kuat untuk melepaskan plasenta. 
  • Plasenta akreta yaitu implantasi jonjot korion plasenta hingga memasuki sebagian lapisan miometrium. 
  • Plasenta inkreta, yaitu implantasi jonjot korion plaSenta hingga mencapai/memasuki miometrium. 
  • Plasenta perkreta, yaitu implantasi jonjot korion plasenta yang menembus lapisan otot hingga mencapai lapisan serosa dinding uterus. 
  • Plasenta inkarserata, yaitu tertahannya plasenta didalam kavum uteri yang disebabkan oleh konstriksi ostium uteri. 
2. Plasenta sudah lepas, akan tetapi belum dilahirkan dan dapat terjadi perdarahan
3. Mengganggu kontraksi otot rahim dan menimbulkan perdarahan.
4. Retensio plasenta tanpa perdarahan dapat diperkirakan
  • Darah penderita terlalu banyak hilang, 
  • Keseimbangan baru berbentuk bekuan darah, sehingga perdarahan tidak terjadi, 
  • Kemungkinan implantasi plasenta terlalu dalam.  
Patologis 
Manual plasenta dapat segera dilakukan apabila : 
  • Terdapat riwayat perdarahan postpartum berulang. 
  • Terjadi perdarahan postpartum melebihi 400 cc 
  • Pada pertolongan persalinan dengan narkosa. 
  • Plasenta belum lahir setelah menunggu selama setengah jam. 
Tanda dan Gejala Manual Plasenta 
Tanda dan gejala manual plasenta antara lain : 
  • Adanya riwayat multiple fetus dan polihidramnion 
  • Plasenta tidak dapat lahir spontan setelah bayi lahir (lebih dari 30 menit) 
  • Timbul perdarahan aktif setelah bayi dilahirkan 
  • Plasenta tidak ditemukan didalam kanalis servikalis tetapi secara parsial atau lengkap menempel didalam uterus. 
  • Perdarahan yang lama lebih dari 400 cc setelah bayi lahir Setelah mengetahui tanda dan gejala manual plasenta dalam keadaan darurat dengan indikasi perdarahan lebih dari 400 cc jika masih terdapat kesempatan penderita untuk dapat dikirim ke puskesmas atau rumah sakit sehingga mendapat pertolongan yang adekuat. Dalam melakukan rujukan penderita dilakukan persiapan dengan memasang infus dan memberikan cairan serta dalam merujuk didampingi oleh tenaga kesehatan sehingga dapat memberikan pertolongan darurat. 
Komplikasi Tindakan Manual Plasenta 
Tindakan plasenta manual dapat menimbulkan komplikasi, terjadinya perforasi uterus misalnya : 
  • Terjadinya infeksi : terdapat sisa plasenta atau membrane dan bakteria terdorong ke dalam rongga rahim 
  • Terjadi perdarahan karena atonia uteri. 
Untuk memperkecil komplikasi dapat dilakukan tindakan profilaksis dengan memberikan uterotonika intravena dan intamuskular misalnya dengan : 
  • Memasang tamponade uterovaginal 
  • Memberikan antibiotika 
  • Memasang infus dan persiapan transfusi darah 
Prosedur Manual Plasenta
  • Pasang set dan cairan infus RL/NaCl 
  • Jelaskan pada ibu prosedur dan tujuan tindakan 
  • Lakukan anestesia verbal atau analgesia per rektal 
  • Siapkan dan jalankan prosedur pencegahan infeksi 
  • Pastikan kandung kemih kosong karena kandung kemih yang penuh dapat menggeser letak uterus. 
  • Lakukan bila plasenta tidak lahir setelah 30 menit bayi lahir dan telah disertai manajeman aktif kala III. 
  • Dan atau tidak lengkap keluarnya plasenta dan perdarahan berlanjut. 
  • Lakukan persetujuan tindakan medis (informed consent). 
  • Berikan sedatif diazepam 10 mg IM/IV. 
  • Antibiotika dosis tunggal (profilaksis): Ampisilin 2 g IV + metronidazol 500 mg IV, ATAU Cefazolin 1 g IV + metronidazol 500 mg IV 
  • Cuci tangan dan pasang sarung tangan panjang steril. 
  • Jepit tali pusat dengan klem dan tegangkan sejajar dengan lantai. 
  • Masukkan tangan dalam posisi obstetri dengan menelusuri bagian bawah tali pusat. 
  • Tangan sebelah dalam menyusuri tali pusat hingga masuk ke dalam kavum uteri, sedangkan tangan di luar menahan fundus uteri, untuk mencegah inversio uteri. Menggunakan lateral jari tangan, disusuri dan dicari pinggir perlekatan (insersi) plasenta. 
  • Tangan obstetri dibuka menjadi seperti memberi salam, lalu jari-jari dirapatkan. 
  • Tentukan tempat implantasi plasenta, temukan tepi plasenta yang paling bawah. 
  • Gerakkan tangan kanan ke kiri dan kanan sambil bergeser ke arah kranial hingga seluruh permukaan plasenta dilepaskan. 
  • Jika plasenta tidak dapat dilepaskan dari permukaan uterus, kemungkinan plasenta akreta. Siapkan laparotomi untuk histerektomi supravaginal. 
  • Pegang plasenta dan keluarkan tangan bersama plasenta. 
  • Pindahkan tangan luar ke suprasimfisis untuk menahan uterus saat plasenta dikeluarkan. 
  • Eksplorasi untuk memastikan tidak ada bagian plasenta yang masih melekat pada dinding uterus.
  • Periksa plasenta lengkap atau tidak, bila tidak lengkap, lakukan eksplorasi ke dalam kavum uteri. 
Masalah:
  • Jika plasenta tertinggal karena cincin konstriksi atau apabila beberapa jam atau hari telah berlalu setelah persalinan, tidak memungkinkan untuk seluruh tangan dapat masuk ke dalam uterus. Keluarkan fragmen plasenta menggunakan 2 jari, forsep ovum, atau kuret. 
  • Dalam hal perdarahan dan sulit menentukan batas antara desidua dan plasenta, segera rujuk Komplikasi: refleks vagal, infeksi, perforasi 
Pasca Manual Plasenta
  • Berikan oksitosin 10 unit dalam 500 mL cairan IV (NaCl atau Ringer Laktat) 60 tetes/menit + masase fundus uteri untuk perangsangan kontraksi.
  • Bila masih perdarahan banyak: 
          o Berikan ergometrin 0,2 mg IM. 
          o Rujuk ibu ke rumah sakit.
          o Selama transportasi, rasakan apakah uterus berkontraksi baik. 
          o Bila tidak, tetap lakukan masase ``dan beri ulang oksitosin 10 unitIM/IV. 
          o Lakukan kompresi bimanual atau kompresi aorta bila perdarahan lebih hebat berlangsung 
Sumber 
Lutan D, 1998. Sinopsis Obstetri.Jakarta: EGC 
Manuaba IBG, 1998. Ilmu Kebidanan Penyakit Kandungan dan Keluarga Berencana untuk Pendidikan Bidan.Jakarta : EGC 
Saifuddin, AB,dkk. 2009. Pelayanan Kesehatan Maternal dan Neonatal. Jakarta : PT Bina Sarwono Prawiroharjo 
www.edukia.com

Selasa, 11 April 2017

Praktik persalinan sungsang STIKES Darul Azhar Batulicin Kebidanan

 


A.13 PERSALINAN SUNGSANG


  • Kaji ulang indikasi. Yakinkan bahwa semua kondisi untuk persalinan aman per vaginam terpenuhi.
  • Berikan dukungan emosional.
  • Persiapan sebelum tindakan: untuk pasien, penolong (operator dan asisten), dan kelahiran bayi.
  • Pasang kanula intravena.
  • Pencegahan infeksi sebelum tindakan.
  • Lakukan semua prosedur dengan halus.
CATATAN: tindakan ini harus dilakukan oleh penolong yang kompeten. Segera rujuk bila tidak mampu.

BOKONG SEMPURNA (FLEKSI KAKI) ATAU BOKONG DENGAN EKSTENSI KAKI (FRANK BREECH)

Print Print
Melahirkan Bokong dan Kaki
  • Jika bokong telah mencapai vagina dan pembukaan lengkap, suruh ibu meneran bersamaan dengan his.Print
  • Jika perineum sangat kaku, lakukan episiotomi.
  • Biarkan bokong turun sampai skapula kelihatan.
  • Pegang bokong dengan hati-hati. Jangan lakukan penarikan.
  • Jika kaki tidak lahir spontan, lahirkan satu kaki dengan jalan:
    • Tekan belakang lutut
    • Genggam tumit dan lahirkan kaki
    • Ulangi untuk melahirkan kaki yang lain
  • Pegang pinggul bayi tetapi jangan tarik dan lahirkan lengan dengan teknik Bracht.ilustrasi WHO revisi 36
Melahirkan Lengan
Lengan berada di dada bayi
  • Biarkan lengan lahir spontan satu demi satu. Jika perlu berikan bantuan.
  • Jika lengan pertama lahir, angkat bokong ke arah perut ibu agar lengan kedua lahir spontan.
  • Jika lengan tidak lahir spontan, tempatkan 1 atau 2 jari di siku bayi dan tekan agar tangan turun melewati muka bayi
Lengan lurus ke atas kepala atau terjungkit di belakang kepala (nuchal arm)
  • Gunakan perasat/cara Lovset
    • Setelah bokong dan kaki bayi lahir, pegang pinggul bayi dengan kedua tangan
    • Putar bayi 180° sambil tarik ke bawah dengan lengan bayi yang terjungkit ke arah penunjuk jari tangan yang menjungkit, sehingga lengan posterior berada di bawah simfisis (depan).
    • Bantu lahirkan dengan memasukkan satu atau dua jari pada lengan atas serta menarik tangan ke bawah melalui dada sehingga siku dalam keadaan fleksi dan lengan depan lahir.
    • Untuk melahirkan lengan kedua, putar kembali 180° ke arah yang berlawanan ke kiri/ke kanan sambil ditarik sehingga lengan belakang menjadi lengan depan dan lahir di depan.
ilustrasi WHO revisi 37ilustrasi WHO revisi 38ilustrasi WHO revisi 39
Badan bayi tidak dapat diputar
  • Jika badan bayi tidak dapat diputar, lahirkan bahu belakang/posterior lebih dahulu dengan jalan:
  • Pegang pergelangan kaki dan angkat ke atas.
  • Lahirkan bahu belakang/posterior.
  • Lahirkan lengan dan tangan.
  • Pegang pergelangan kaki dan tarik ke bawah.
  • Lahirkan bahu dan lengan depan.
Melahirkan kepala (dengan cara Mauriceau Smellie Veit)
  • Masukkan tangan kiri penolong ke dalam vagina.
  • Letakkan badan bayi di atas tangan kiri sehingga badan bayi seolah-oleh menunggang kuda (untuk penolong kidal letakkan badan bayi di atas tangan kanan).
  • Letakkan jari telunjuk dan jari manis kiri pada maksila bayi dan jari tengah di dalam mulut bayi.
  • Tangan kanan memegang/mencengkam tengkuk bahu bayi, dan jari tengah mendorong oksipital sehingga kepala menjadi fleksi.
  • Dengan koordinasi tangan kiri dan kanan secara hati-hati tariklah kepala dengan gerakan memutar sesuai dengan jalan lahir.
Print
CATATAN: Minta seorang asisten menekan atas tulang pubis ibu sewaktu melahirkan kepala.
  • Angkat badan bayi (posisi menunggang kuda) ke atas untuk melahirkan mulut, hidung, dan seluruh kepala. Lihat gambar berikut.
Kepala yang menyusul
  • Kosongkan kandung kemih.
  • Pastikan pembukaan lengkap.
  • Bungkus bayi dengan kain dan minta asisten memegangnya.
  • Pasang cunam biparietal dan lahirkan kepala dalam keadaan fleksi seperti gambar berikut.
  • Jika cunam tidak ada, tekan suprasimfisis agar kepala fleksi lahir.
lamp a - forsep sungsang

PRESENTASI KAKI(FOOTLING BREECH)

  • Janin dengan presentasi kaki sebaiknyadilahirkan dengan seksio sesarea.Print
  • Persalinan janin bokong kaki per vaginam dibatasi pada:
    • Dalam fase akhir persalinan dan pembukaan lengkap
    • Bayi prematur yang tidak diharapkan hidup
    • Anak kedua pada persalinan ganda
  • Cara persalinan per vaginam:
    • o Genggam pergelangan kaki
    • Tarik bayi hati-hati dengan memegang pergelangan kaki sampai bokong kelihatan
    • Lanjutkan persalinan dengan melahirkan bahu dan kepala

PERAWATAN PASCASALIN

  • Isap lendir mulut dan hidung bayi.
  • Berikan oksitosin 10 unit IM dalam 1 menit sesudah bayi lahir.
  • Klem dan potong tali pusat.
  • Lanjutkan penanganan aktif kala III.
  • Periksa keadaan pasien dengan baik.
  • Lakukan penjahitan robekan serviks atau vagina atau episiotomi.
Komplikasi
  • Prolaps tali pusat
  • Trauma lahir akibat ekstensi lengan atau kepala, dilatasi yang belum lengkap dari serviks, atau disproporsi kepala panggul
  • Asfiksia karena prolaps tali pusat, kompresi tali pusat, head entrapment
  • Kerusakan organ abdomen
  • Cedera leher

Senin, 23 Mei 2016

makalah aborsi

Makalah Aborsi 1

BAB I
PENDAHULUAN

A.LATAR BELAKANG
                Dunia tidak hanya telah diporak - porandakan oleh peperangan politis, keberingasan         kriminal ataupun ketergantungan akan obat bius, tetapi juga datang dari jutaan ibu yang mengakhiri hidup janinnya. Aborsi telah menjadi penghancur kehidupan umat manusia terbesar sepanjang sejarah dunia.
Hasil riset Allan Guttmacher Institute ( 1989 ) melaporkan bahwa setiap tahun sekitar 55 juta bayi digugurkan. Angka ini memberikan bukti bahwa setiap hari 150.658 bayi dibunuh, atau setiap menit 105 nyawa bayi direnggut sewaktu masih dalam kandungan.
Janin : ( Manusia dalam Rahim ) Pengguguran kandungan alias aborsi ( abortus, bahasa Latin ) secara umum dapat dipilah dalam dua kategori, yakni aborsi alami ( abortus natural ) dan aborsi buatan ( abortus provocatus ), yang termasuk didalamnya abortus provocatus criminalis, yang merupakan tindak kejahatan dan dilarang di Indonesia ( diatur dalam pasal 15 ayat 2 Undang - undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1992 ).A.Aborsi tidak hanya dilakukan oleh para wanita berstatus istri yang bermaksud menghentikan kelangsungan kandungannya, tetapi juga banyak penyandang hamil pra-nikah melakukannya.
Kecenderungan melakukan aborsi ini tak lepas dari pandangan terhadap hakikat kapan kehidupan anak manusia dimulai.
Aborsi merupakan masalah yang kompleks, mencakup nilai-nilai religius, etika, moral dan ilmiah serta secara spesifik sebagai masalah biologi.

B.TUJUAN
    1.Tujuan Umum
       a.Agar mahasiswa dapat menjelaskan tentang Aborsi
       b.Ager mahasiswa dapat mengantisipasi hal tersebut agar tidak melanggar Etika Keperawatan
   2.Tujuan Khusus
      a.Agar mahasiswa dapat mampu memahami Aborsi
      b.Agar mahasiswa mampu dan mengetahui hal - hal yang mengakibatkan Aborsi
      c.Agar mahasiswa dapat menjelaskan tentang Aborsi
      d.Agar Mahasiswa mengetahui bagaimana Islam memandang Aborsi



BAB II
PEMBAHASAN

A. DEFINISI ABORSI
                 Secara sederhana kata aborsi adalah mati ( gugurnya ) hasil konsepsi. Artinya aborsi itu      dapat dimulai dari sejak benih wanita (ovum ) dengan benih pria ( sperma ) mengadakan konsepsi. Kehidupan yang utuh dimulai dari dua benih menjadi satu ( TWO IS ONE ).
PEMBAGIAN ABORSI
1.Pembagian Aborsi
a.Aborsi spontan
b.Aborsi Provocatus
2.Kejadain aborsi
a.Aborsi dalam pernikahan
b.Aborsi dalam pra nikah
Ada 3 hal yang terjadi sebelum aborsi :
1.Adanya hubungan seks pria dan wanita
2.Hubungan seks dengan komitmen ( seks dalam pernikahan )
3.Hubungan seks tanpa komitmen ( seks di luar pernikahan )
Aborsi adalah dampak dari hubungan seks, artinya aborsi baru terjadi apabila ada hubungan seks ( termasuk perkosaan / kekerasan seks ) dan konsepsi kedua benih. Konsepsi dapat terjadi pada wanita yang sudah menstruasi dengan laki - laki yang spermanya telah dewasa : dimulai dari kelompok remaja sampai tua, kecuali pada wanita sampai menopause.
A.ABORSI
Aborsi adalah : Berakhirnya suatu kehamilan ( oleh akibat – akibat tertentu ) sebelum buah kehamilan tersebut mampu untuk hidup di luar kandungan / kehamilan yang tidak dikehendaki atau diinginkan. Aborsi itu sendiri dibagi menjadi dua, yaitu aborsi spontan dan aborsi buatan. Aborsi spontan adalah aborsi yang terjadi secara alami tanpa adanya upaya - upaya dari luar ( buatan ) untuk mengakhiri kehamilan tersebut. Sedangkan aborsi buatan adalah aborsi yang terjadi akibat adanya upaya - upaya tertentu untuk mengakhiri proses kehamilan.
Aborsi tetap saja menjadi masalah kontroversial, tidak saja dari sudut pandang kesehatan, tetapi juga dari sudut pandang hukum dan agama. Aborsi biasanya dilakukan atas indikasi medis yang berkaitan dengan ancaman keselamatan jiwa atau adanya gangguan kesehatan yang berat pada diri si ibu, misalnya tuberkulosis paru berat, asma, diabetes, gagal ginjal, hipertensi, bahkan biasanya terdapat dikalangan pecandu ( ibu yang terinfeksi virus ).
Aborsi dikalangan remaja masih merupakan hal yang tabu, jangankan untuk dibicarakan apalagi untuk dilakukan. Aborsi itu sendiri ada 3 macam :
1.ME ( Menstrual Extraction ) : Dilakukan 6 minggu dari menstruasi terakhir dengan penyedotan. Tindakan aborsi ini sangat sederhana dan secara psikologis juga tidak terlalu " berat " karena masih dalam bentuk gumpalan darah, belum berbentuk janin.
2.Diatas 12 minggu, masih dianggap normal dan termasuk tindakan aborsi
yang sederhana.
3.Aborsi diatas 18 minggu, tidak dilakukan di klinik tetapi di rumah sakit besar.
Tetapi bagi kalangan pecandu atau pekerja seks aborsi seringkali terjadi saat usia kehamilan sudah diatas 18 minggu. Biasanya mereka akan mendatangi klinik - klinik yang mereka ketahui dan mereka seringkali tidak memikirkan efek samping bagi tubuh mereka sendiri. Mereka melakukan aborsi ini karena mereka tidak menginginkan kehamilan tersebut dan terkadang mereka melakukan ini karena tidak ingin menularkan virus pada bayi mereka, dikarenakan sebagian dari mereka mengetahui bahwa mereka telah terinfeksi virus, tetapi bagaimana jika mereka tidak mengetahui jika mereka terinfeksi virus dan menginginkan bayi tersebut lahir ? Ada juga dari mereka yang memilih cara - cara alternatif, seperti melakukannya sendiri dengan meminum jamu peluntur, loncat - loncat, mengurut perut, sampai memasukan benda - benda tertentu kedalam rahim dan ada juga meminta bantuan orang yang mampu mengatasi hal tersebut seperti mendatangi dukun dan sebagainya.
Di Indonesia sendiri pengguguran kandungan tidak asing lagi. Semakin banyaknya pecandu yang ada dan banyaknya juga pekerja seks maka tingkat pengguguran kandungan pun semakin meningkat. Dan ini yang harus kita waspadai dan perhatikan. Sebaiknya jika ingin melakukan aborsi diperhatikan dahulu apa memang perlu adanya tindakan aborsi tersebut.
Remaja hamil, baik yang menempuh a borsi maupun yang meneruskan kehamilannya, membutuhkan banyak biaya untuk pelaksaan aborsi atau untuk perawatan kehamilan dan melahirkan. Biaya yang dibutuhkan untuk pelaksanaan aborsi bekisar antara Rp 300.000 sampai Rp 1.100.000, dengan rata - rata biaya aborsi Rp. 415.000. Jumlah biaya terkecil dipakai oleh responden dari bidan di Puskesmas atau Dokter.
Remaja yang meneruskan kehamilan membutuhkan biaya perawatan kehamilan dan kelahiran anaknya. Berbeda dengan remaja yang melakukan aborsi, remaja yang melahirkan anak umumnya mendapatkan bantuan dari orang tua . Dari responden yang melahirkan, sekitar 15% biaya ditanggung bersama dengan pasangan dan 11% ditanggung oleh pasangan.
Sebagian besar mereka tidak memeriksa kandungannya secara rutin karena merasa malu keluar rumah dengan perut besar tidak lama setelah menikah atau tanpa menikah. Mereka rata - rata baru memeriksa kandungannya setelah berusia lebih dari 4 bulan. Empat bulan pertama kehamilan adalah periode yang berusaha disembunyikan dan bahkan digugurkan.


B.KASUS - KASUS ABORSI
                Seorang pecandu yang sudah clean memiliki pengalaman pernah melakukan aborsi karena   ia dulu memakai narkoba. Karena untuk mendapatkan drugs ia memerlukan uang banyak untuk memenuhi kebutuhannya itu dan ia pun rela sampai menjual dirinya agar mendapatkan drugs. Karena pekerjaan yang menurutnya sangat menyiksa dirinya itu ia pun tidak menggunakan kondom dan ia sampai ke tahap hamil, tanpa mengetahui siapa ayah dari bayinya tersebut. Ia terus berusaha mencari uang lebih untuk kebutuhan drugsnya dan juga untuk membiayai pengguguran kandungan yang tidak ia kehendaki tersebut. Sampai pada usia kandungannya mencapai 3 bulan ia harus penggugurkan kandungannya dan itu memerlukan uang yang sangat banyak, karena usia kandungannya sudah cukup besar. Dan ini pun bukan pertama kalinya ia melakukan aborsi tersebut.




BAB III
ABORSI DALAM PANDANGAN ISLAM

A.ABORSI DALAM PANDANGAN ISLAM
    Bagaimana Islam memandang Aborsi ?
    Soal :
    Bagaimana hukum dalam pandangan Islam ?
   Jawab :
   Sebelum membahas hukum aborsi, ada dua fakta yang dibedakan oleh para fuqaha dalam masalah     ini. Pertama : apa yang disebut imlash ( aborsi, pengguguran kandungan ). Kedua, isqâth ( penghentian kehamilan ). Imlash adalah menggugurkan janin dalam rahim wanita hamil yang dilakukan dengan sengaja untuk menyerang atau membunuhnya.
Dalam hal ini, tindakan imlash ( aborsi ) tersebut jelas termasuk kategori dosa besar; merupakan tindak kriminal. Pelakunya dikenai diyat ghurrah budak pria atau wanita, yang nilainya sama dengan 10 diyat manusia sempurna. Dalam kitab Ash - Shahîhayn, telah diriwayatkan bahwa Umar telah meminta masukan para sahabat tentang aktivitas imlâsh yang dilakukan oleh seorang wanita, dengan cara memukuli perutnya, lalu janinnya pun gugur. Al-Mughirah bin Syu’bah berkata: '' Rasulullah saw. telah memutuskan dalam kasus seperti itu dengan diyat ghurrah 1 budak pria atau wanita ''.
Pernyataan tersebut dibenarkan oleh Muhammad bin Maslamah, yang pernah menjadi wakil Nabi saw. di Madinah. Karena itu, pada dasarnya hukum aborsi tersebut haram.
Ini berbeda dengan isqâth al - haml ( penghentian kehamilan ), atau upaya menghentikan kehamilan yang dilakukan secara sadar, bukan karena keterpaksaan, baik dengan cara mengkonsumsi obat, melalui gerakan, atau aktivitas medis tertentu. Penghentian kehamilan dalam pengertian ini tidak identik dengan penyerangan atau pembunuhan, tetapi bisa juga diartikan dengan mengeluarkan kandungan baik setelah berbentuk janin ataupun belum dengan paksa.
Dalam hal ini, penghentian kehamilan ( al - ijhâdh ) tersebut kadang dilakukan sebelum ditiupkannya ruh di dalam janin, atau setelahnya. Tentang status hukum penghentian kehamilan terhadap janin, setelah ruh ditiupkan kepadanya, maka para ulama sepakat bahwa hukumnya haram, baik dilakukan oleh si ibu, bapak, atau dokter. Sebab, tindakan tersebut merupakan bentuk penyerangan terhadap jiwa manusia, yang darahnya wajib dipertahankan. Tindakan ini juga merupakan dosa besar.


B.HUKUM ABORSI MENURUT UUD
Menurut hukum - hukum yang berlaku di Indonesia, aborsi atau pengguguran janin termasuk kejahatan, yang dikenal dengan istilah “ Abortus Provocatus Criminalis ”
Yang menerima hukuman adalah:
1.Ibu yang melakukan aborsi
2.Dokter atau bidan atau dukun yang membantu melakukan aborsi
3.Orang - orang yang mendukung terlaksananya aborsi
Beberapa pasal yang terkait adalah:
Pasal 229
1.Barang siapa dengan sengaja mengobati seorang wanita atau menyuruhnya supaya diobati, dengan diberitahukan atau ditimbulkan harapan, bahwa karenapengobatan itu hamilnya dapat digugurkan, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak tiga ribu rupiah.
2.Jika yang bersalah, berbuat demikian untuk mencari keuntungan, atau menjadikan perbuatan tersebut sebagai pencarian atau kebiasaan, atau jika dia seorang tabib, bidan atau juru obat, pidananya dapat ditambah sepertiga.
3.Jika yang bersalah, melakukan kejahatan tersebut, dalam menjalani pencarian maka dapat dicabut haknya untuk melakukan pencarian itu.
Pasal 314
Seorang ibu yang, karena takut akan ketahuan melahirkan anak, pada saat anak dilahirkan atau tidak lama kemudian, dengan sengaja merampas nyawa anaknya, diancam, karena membunuh anak sendiri, dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Pasal 342
Seorang ibu yang, untuk melaksanakan niat yang ditentukan karena takut akan ketahuan bahwa akan melahirkan anak, pada saat anak dilahirkan atau tidak lama kemudian merampas nyawa anaknya, diancam, karena melakukan pembunuhan anak sendiri dengan rencana, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Pasal 343
Kejahatan yang diterangkan dalam pasal 341 dan 342 dipandang, bagi orang lain yang turut serta melakukan, sebagai pembunuhan atau pembunuhan dengan rencana.
Pasal 346
Seorang wanita yang sengaja menggugurkan atau mematikan kandungannya atau menyuruh orang lain untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

Pasal 347
1.Barangsiapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita tanpa persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
2.Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya wanita tersebut, dikenakan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Pasal 348
1.Barangsiapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita dengan persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
2.Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya wanita tersebut, dikenakan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Pasal 349
Jika seorang tabib, bidan atau juru obat membantu melakukan kejahatan yang tersebut pasal 346, ataupun melakukan atau membantu melakukan salah satu kejahatan yang diterangkan dalam pasal 347 dan 348, maka pidana yang ditentukan dalam pasal itu dapat ditambah dengan sepertiga dan dapat dicabut hak untuk menjalankan pencarian dalam mana kejahatan dilakukan.


BAB IV
PENUTUP

Mengenai penghentian kehamilan sebelum ditiupkannya ruh, para fuqaha telah berbeda pendapat. Ada yang membolehkan dan ada juga yang mengharamkan. Menurut kami, jika penghentian kehamilan itu dilakukan setelah empat puluh hari usia kehamilan, saat telah terbentuknya janin ( ada bentuknya sebagai manusia ), maka hukumnya haram. Karenanya, berlaku hukum penghentian kehamilan setelah ruhnya ditiupkan, dan padanya berlaku diyat ghurrah tersebut.
Karena itu, tema pembahasan penghentian kehamilan dalam konteks ini meliputi beberapa hal:
A.KESIMPULAN
1.Jika seorang wanita yang tengah mengandung mengalami kesulitan saat melahirkan, ketika janinnya telah berusia enam bulan lebih, lalu wanita tersebut melakukan operasi sesar. Penghentian kehamilan seperti ini hukumnya boleh, karena operasi tersebut merupakan proses kelahiran secara tidak alami. Tujuannya untuk menyelamatkan nyawa ibu dan janinnya sekaligus. Hanya saja, minimal usia kandungannya enam bulan. Aktivitas medis seperti ini tidak masuk dalam kategori aborsi; lebih tepat disebut proses pengeluaran janin ( melahirkan ) yang tidak alami.

2.Jika janinnya belum berusia enam bulan, tetapi kalau janin tersebut tetap dipertahankan dalam rahim ibunya, maka kesehatan ibunya bisa terganggu. Dalam kondisi seperti ini, kehamilannya tidak boleh dihentikan, dengan cara menggugurkan kandungannya. Sebab, sama dengan membunuh jiwa. Alasannya, karena hadis - hadis yang ada telah melarang dilakukannya pengguguran, serta ditetapkannya diyat untuk tindakan seperti ini.
3.Jika janin tersebut meninggal didalam kandungan. Dalam kondisi seperti ini, boleh dilakukan penghentian kehamilan. Sebab, dengan dilakukannya tindakan tersebut akan bisa menyelamatkan nyawa ibu, dan memberikan solusi bagi masalah yang dihadapinya; sementara janin tersebut berstatus mayit, yang karenanya harus dikeluarkan.
Janin yang di bunuh dan wajib atasnya ghurrah adalah bayi yang suadh berbentuk ciptaan ( janin ), misalnya mempunyai jantung, tangan, kaki, kuku, mata, atau lainnya.
Mengenai peghentian kehamilan sebelum ditiupkannya ruh, para fuqojia telah berbeda pendapat. Ada yang membolehkan dan ada juga yang mengharamkan. Menurut kami, jika penghentian kehamilan itij dilakukan setelah empat puluh hari usia kehamilan, saat telah terbentuknya janin ( ada bentuknya sebagai manusia ), maka hukumnya haram. Karenanya, berlaku hukum penghentian kehamilan setelah ruhnya ditiupkan, dan padanya berlaku diyat ghurrah tertentu.
4.Jika janin tersebut belum berusia enam bulan, tetapi kalau janin tersebut tetap dipertahankan dalam rahim ibunya, maka nyawa ibunya akan terancam. Dokter pun sepakat, kalau janin tersebut tetap dipertahankan menurut dugaan kuat atau hampir bisa dipastikan nyawa ibunya tidak akan selamat, atau mati. Dalam kondisi seperti ini, kehamilannya boleh dihentikan, dengan cara menggugurkan kandungannya, yang dilakukan untuk menyembuhkan dan menyelamatkan nyawa ibunya. Alasannya, karena Rasulullah saw. memerintahkan berobat dan mencari kesembuhan. Di samping itu, jika janin tersebut tidak digugurkan, ibunya akan meninggal, janinnya pun sama, padahal dengan janin tersebut digugurkan, nyawa ibunya akan tertolong, sementara menyelamatkan nyawa ( kehidupan ) tersebut diperintahkan oleh Islam.
B.SARAN
Dengan demikian, dalil - dalil tentang kebolehan menghentikan kehamilan, khususnya untuk menyelamatkan nyawa ibu, juga dalil - dalil berobat dan mencari kesembuhan, pada dasarnya merupakan dalil mukhashshish bagi hadis - hadis yang mengharamkan tindakan pengguguran janin. Secara umum dalil haramnya pengguguran kandungan tersebut dinyatakan dalam konteks pembunuhan, atau penyerangan terhadap janin. Karena itu, penghentian kehamilan dengan tujuan untuk menyelamatkan nyawa ibu tidak termasuk dalam kategori penyerangan, dan karenanya diperbolehkan. Wallâhu a‘lam bi ash - shawâb
DAFTAR PUSTAKA

Jumat, 20 Mei 2016

Liputan6.com, Wamena - Ikatan Bidan Indonesia (IBI) cabang Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Papua meminta kepada Pemerintah Kabupaten setempat memberikan perlindungan terhadap tenaga bidan di daerah tersebut.

IBI mencatat setidaknya 37 kasus percobaan pemerkosaan terhadap bidan terjadi di Wamena dalam beberapa tahun terakhir. Kasus terakhir menimpa bidan JU (23), pegawai tidak tetap di Pustu Arogolik, pada Selasa, 10 Mei 2016.

"Memohon kepada Pemerintah Kabupaten Jayawijaya untuk sesegera mungkin menindaklanjuti aspirasi yang telah kita sampaikan pada demonstrasi yang kami lakukan pada Jumat (13/5/2016) untuk memberikan perlindungan kepada tenaga bidan di Jayawijaya," ujar Ketua IBI cabang Wamena Olphina Rumbekwan, dilansir Antara, Selasa (17/5/2016).
Olphina mengingatkan tenaga bidan yang bertugas sampai di desa-desa adalah ujung tombak untuk melayani kesehatan ibu dan anak. Namun, kejadian yang menimpa rekan sesama bidan membuat para bidan trauma bertugas di pedesaan.

"Kita para bidan trauma dengan situasi ini," ujar dia.

Dia berharap, sesegera mungkin kasus terhadap bidan JU direspons dan diselesaikan secepatnya. Selain itu, ia menuntut pemerintah setempat memberikan perlindungan terhadap bidan.

"Sehingga setiap adik-adik kita, khususnya bidan di daerah ini, bisa bekerja dengan tenang," kata Olphina.

Menurut Olphina, semua bidan pegawai tidak tetap (PTT) daerah maupun PTT pusat harus ditempatkan di desa. Tujuannya untuk memenuhi semua kuota di Puskesmas.

"Hampir semua Puskesmas itu ada mereka di sana, sampai di Puskesmas yang baru dimekarkan juga ada mereka di sana," ujar dia.

Maka itu, Olphina kembali meminta jaminan keamanan pemerintah setempat bagi para bidan karena semuanya rata-rata ditempatkan di desa.

Kamis, 05 Februari 2015


POSISI TIDUR SELAMA HAMIL

pada kehamilan trimester awal ibu hamil dapat tidur dan beristirahat dengan berbagai posisi apapun yang penting dapat memberikan rasa nyaman untuk ibu.
Ibu hamil sebaiknya tidak perlu kuatir bayi dalam kandungan anda merasa tak nyaman atau berbahaya, karena tubuh ibu di ciptakan begitu unik sehingga dapat memberikan perlindungan, juga janin dalam kandungan anda tidak pernah merasa tak nyaman karena janin dalam kandungan mengapung dalam cairan ketuban dan mempunyai ruang sendiri untuk bergerak bebas.

TIDUR DENGAN POSISI TENGKURAP
 aman saja buat ibu hamil tapi biasanya pasa kehamilan trimester pertama, adanya pembesaran payudara dan juga payudara lebih sensitive akan menimbulkan ketidaknyamanan untuk tidur tengkurap, dan pada saat dimana perut anda sudah mulai membesar (awal 14 minggu) tidur dengan posisi tengkurap menjadi sangat tidak nyaman karena anda harus menyokong paha dengan bantal untuk dapat tidur tengkurap karena perut yang mulai membesar. Dari suatu survey ibu hamil yang tidur dengan posisi tengkurap sebelum 16 minggu 1% tapi setelah lebih 16 minggu menjadi 0 %.
TIDUR DENGAN POSISI TELENTANG, dianjurkan setelah kehamilan 16 minggu ibu hamil untuk tidak tidur telentang, karena dengan tidur posisi telentang anda meletakan seluruh berat rahim ke bagian belakang, usus, dan vena cava inferior. Tidur posisi telentang juga dapat meningkatkan resiko sakit pinggang, wasir, dan gangguan pencernaan, dan menganggu pernafasan dan sirkulasi. Posisi tidur telentang pada trimester ke dua dan tiga juga dapat mempengaruhi tekanan darah. Untuk beberapa wanita, menyebabkan penurunan tekanan darah yang membuat mereka merasa pusing, untuk yang lain, malah meningkatkan tekanan darah. Pada kasus kehamilan dengan tekanan darah tinggi tidur dengan posisi telentang sangat TIDAK dianjurkan.

Sebenarnya posisi tidur yang bagaimanakah yang terbaik?
Belum ada penelitian lebih lanjut tentang posisi tidur yang aman untuk wanita hamil, tapi sangat dianjurkan setelah kehamilan 16 minggu, sebaiknya ibu hamil tidur denganPOSISI MIRING KE SISI KIRI, karena posisi ini memberi keuntungan untuk bayi anda untuk mendapatkan aliran darah dan nutrisi yang maksimal ke plasenta karena adanya vena besar (vena cava inferior) di bagian belakang sebelah kanan spina yang mengembalikan darah dari tubuh bagian bawah ke jantung. Juga dapat membantu ginjal untuk membuang sisa produk dan cairan dari tubuh ibu sehingga mengurangi pembengkakan pada kaki, pegelangan kaki dan tangan.
Tidur POSISI MIRING KE KANAN, juga baik, anda dapat menganti posisi miring kekanan-kiri untuk membuat anda tidur lebih nyaman.
Jika anda terbangun malam dan menemukan anda tidur telentang, jangan kuatir,—anda tidak melakukan seseuatu yang mencelakai bayi anda. Kembalikan saja ke posisi miring. Lagipula pada kehamilan lanjut, dimana perut sudah membesar, disertai kondisi lain seperti kram, sering kencing, kontraksi palsu, bayi anda yang menendang perut, rasa asam lambung yang meningkat yang akan menyebabkan ibu akan terbangun beberapa kali di malam hari sehingga ibu sudah pasti akan berubah posisi tidur beberapa kali karenanya dan otomatis tidak seterusnya tidur dengan posisi telentang.
Tips: Untuk tidur dengan posisi miring yang lebih nyaman taruhlah bantal diantara dengkul anda dan satu dipunggung anda. Atau anda dapat membeli bantal khusus ibu hamil.
Sumber Dr.Suririnah (infoibu)