Jumat, 12 Mei 2017

PENGABDIAN MASYARAKAT PENYAKIT TUBERCULOSIS OLEH HELMI NOR MAYA STIKES DARUL AZHAR BATULICIN




 Jurnal pengabdian masyarakat


PENYULUHAN PENYAKIT TUBERCULOSIS
DI DESA TUNGKARAN PANGERAN  KEC. SIMPANG EMPAT
KAB. TANAH BUMBU

Helmi Nor Maya
Program Studi DIII Kebidanan
STIKES Darul Azhar Batulicin
Email : Helminormaya97@gmail.com


ABSTRAK

 

TBC adalah suatu penyakit yang menular yang disebabkan oleh kuman atau baksil TBC, penyakit ini bukan penyakit keturunan atau bukan disebabkan oleh kutukan atau guna-guna biasanya TBC menyerang paru-paru tetapi dapat juga menyerang bagian tubuh lainnya, seperti kelenjar getah bening, selaput otak, kulit, tulang, dan lain-lain.  Kegiatan pengabdian dilatar belakangi dari pemikiran bahwa perlunya penyuluhan tentang  penyakit  Tuberculosis  di desa Tungkaran Pangeran Kecamatan Simpang  Empat  Kabupaten Tanah Bumbu karena ada beberapa masyarakat yang mengalami penyakit TBC. Rumusan masalah dalam pengabdian ini adalah : 1) Sasaran dapat mengetahui definisi TBC. 2) dapat mengetahui  penyebab  penyakit TBC. 3) dapat mengetahui  tanda dan gejala penyakit TBC. 4) dapat mengetahui  bagaimana proses terjadinya  penularan penyakit TBC. 5) Sasaran dapat mengetahui cara memastikan penyakit TBC. 6) Sasaran dapat mengetahui bagaimana pencegahan penularan TBC. Kegiatan pengabdian ini dilaksanakan dalam bentuk suatu penyuluhan selama 60 menit dengan anggota sebanyak 10 orang yang dilaksanakan di kantor kelurahan desa tungkaran pangeran. Metode yang digunakan dalam melaksanakan kegiatan pengabdian ini adalah metode ceramah, tanya jawab. Berdasarkan pengamatan selama kegiatan pengabdian kepada masyarakat berlangsung, diperoleh beberapa hasil yang positif, diantaranya adalah: 1). Para peserta menunjukkan perhatian yang sangat tinggi terhadap materi pengabdian yang disampaikan oleh tim pengabdian. 2). Para peserta menunjukkan reaksi yang positif terhadap penyuluhan yang diberikan.  3). Para peserta aktif bertanya dan mengungkapkan masalah-masalah yang dialaminya selama ini. Hasil dari kegiatan pengabdian ini adalah bertambahnya wawasan masyarakat desa tungkaran pangeran tentang penyakit Tuberculosis.

  Kata Kunci : Tuberculosis


PENDAHULUAN

Tuberkulosis (TBC atau TB) adalah suatu penyakit infeksi yang disebabkan oleh bakteri Mikobakterium tuberkulosa. Bakteri ini merupakan bakteri basil yang sangat kuat sehingga memerlukan waktu lama untuk mengobatinya. Bakteri ini lebih sering menginfeksi organ paru-paru dibandingkan bagian lain tubuh manusia.
Insidensi TBC dilaporkan meningkat secara drastis pada dekade terakhir ini di seluruh dunia. Demikian pula di Indonesia, Tuberkulosis / TBC merupakan masalah kesehatan, baik dari sisi angka kematian (mortalitas), angka kejadian penyakit (morbiditas), maupun diagnosis dan terapinya. Dengan penduduk lebih dari 200 juta orang, Indonesia menempati urutan ketiga setelah India dan China dalam hal jumlah penderita di antara 22 negara dengan masalah TBC terbesar di dunia.
Hasil survei Kesehatan Rumah Tangga Depkes RI tahun 1992, menunjukkan bahwa Tuberkulosis (TBC) merupakan penyakit kedua penyebab kematian, sedangkan pada tahun 1986 merupakan penyebab kematian keempat. Pada tahun 1999 WHO Global Surveillance memperkirakan di Indonesia terdapat 583.000 penderita Tuberkulosis / TBC baru pertahun dengan 262.000 BTA positif atau insidens rate kira-kira 130 per 100.000 penduduk. Kematian akibat Tuberkulosis / TBC diperkirakan menimpa 140.000 penduduk tiap tahun. Jumlah penderita TBC paru dari tahun ke tahun di Indonesia terus meningkat.
Saat ini setiap menit muncul satu penderita baru TBC paru, dan setiap dua menit muncul satu penderita baru TBC paru yang menular. Bahkan setiap empat menit sekali satu orang meninggal akibat TBC di Indonesia. Sehingga kita harus waspada sejak dini & mendapatkan informasi lengkap tentang penyakit TBC.
Penyakit TBC dapat menyerang siapa saja (tua, muda, laki-laki, perempuan, miskin, atau kaya) dan dimana saja. Setiap tahunnya, Indonesia bertambah dengan seperempat juta kasus baru TBC dan sekitar 140.000 kematian terjadi setiap tahunnya disebabkan oleh TBC. Bahkan, Indonesia adalah negara ketiga terbesar dengan masalah TBC di dunia. Survei prevalensi TBC yang dilakukan di enam propinsi pada tahun 1983-1993 menunjukkan bahwa prevalensi TBC di Indonesia berkisar antara 0,2 – 0,65%. Sedangkan menurut laporan Penanggulangan TBC Global yang dikeluarkan oleh WHO pada tahun 2004, angka insidensi TBC pada tahun 2002 mencapai 555.000 kasus (256 kasus/100.000 penduduk), dan 46% diantaranya diperkirakan merupakan kasus baru.

 

 

METODE PELAKSANAAN

             Kegiatan pengabdian ini dilaksanakan dalam bentuk suatu penyuluhan  dengan cara penyampaian materi melalui powerpoint dan pembagian rifleat  serta tanya jawab.

Realisasi Pemecahan  Masalah.

Kegiatan yang dilakukan dalam mencapai tujuan pengabdian kepada masyarakat ini adalah sebagai berikut:
1.       Persiapan.
a.    Mengurus surat izin dan surat tugas untuk melaksanakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat.
b.    Menghubungi Kepala Desa Tungkaran Pangeran, Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu menetapkan jumlah peserta dan jadwal pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat.
2.       Pelaksanaan.
Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini dilaksanakan pada tanggal  23 Maret 2017 di Kantor Desa Tungkaran Pangeran Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu.

Khalayak Sasaran.

Sebagai peserta dari kegiatan pengabdian kepada masyarakat  Desa Tungkaran Pangeran Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu.

Metode yang digunakan.

Metode yang digunakan dalam melaksanakan kegiatan pengabdian ini adalah metode ceramah, dengan menampilkan powerpoint dan membagikan rifleat serta tanya jawab.

HASIL DAN PEMBAHASAN

Berdasarkan pengamatan selama kegiatan pengabdian kepada masyarakat berlangsung,  diperoleh beberapa hasil yang positif, diantaranya adalah:
1.              Para peserta menunjukkan perhatian yang sangat tinggi terhadap materi pengabdian yang disampaikan oleh tim pengabdian.
2.              Para peserta menunjukkan reaksi yang positif terhadap materi penyuluhan yang diberikan.
3.              Para peserta aktif bertanya dan mengungkapkan  masalah-masalah yang dialaminya selama ini.
4.              Para peserta terlihat kompak dan menjalin kerja sama yang cukup baik dalam penyuluhan.
Ditinjau dari segi materi pengabdian yang disampaikan, banyak pengalaman atau pengetahuan baru yang diperoleh oleh  para masyarakat di Desa Tungkaran Pangeran Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan. Sebaliknya bagi tim pengabdian juga memperoleh beberapa input yang bermanfa’at tentang berbagai keluhan masyarakat Desa Tungkaran Pangeran Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan. Semua pengalaman tersebut dapat tim pengabdian gunakan sebagai bahan pertimbangan untuk melaksanakan pengabdian kepada masyarakat di masa- masa yang akan datang.
Secara  umum  kegiatan  pengabdian kepada masyarakat yang dilaksanakan oleh tim pengabdian masyarakat ini tidaklah menemukan kendala yang cukup berarti, dalam artian bahwa pelaksanaan kegiatan ini cukup lancar. Hanya saja karena keterbatasan dana untuk pelaksanaan pengabdian ini, maka menyebabkan keterbatasan bentuk, jenis, dan waktu pelaksanaan kegiatan.

KESIMPULAN DAN SARAN

Berdasarkan uraian yanag telah dikemukakan pada bagian sebelumnya, diperoleh kesimpulan bahwa kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini dapat:
1.              Meningkatkan pengetahuan bagi masyarakat Desa Tungkaran Pangeran Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan.
2.              Meningkatkan semangat masyarakat demi menjaga kesehatan dan kebugaran tubuhya.
Berdasarkan kepada hasil yang diperoleh maka dapat disarankan beberapa hal sebagai berikut:
1.  Berdasarkan permintaan dari peserta, hendaknya kegiatan-kegiatan seperti ini dapat ditingkatkan frekuensi pelaksanaannya.
2.  Biaya untuk pelaksanaan kegiatan ini hendaknya lebih ditingkatkan, sehingga dapat melaksanakan kegiatan lebih variatif dan waktu lebih lama.

DAFTAR PUSTAKA

 

Anies, 2006, Waspada Ancaman Penyakit  Menular, PT Elex Media Komputiondo, Jakarta
Arrosyid Z, 2007, Mengenal Tuberculosis , http//:www.yahoo.com.
Brunner & suddarth, 2002, Keperawatan Medikal Bedah Edisi 8, Vol 2, EGC, Jakarta
Bustan MN, 2000, Epidemiologi Penyakit Menular, Penerbit Rineka Cipta, Jakarta
Bustan MN, 2002, Pengantar Epidemiologi, Penerbit Rineka Cipta, Jakarta
Lovastin K, 2006, Penyakit Tuberculosis , Prestasi Pustaka Publisher, Jakarta
Mansjoer Arif dkk; 2001. Kapita Selekta Kedokteran Edisi 3. Media Aesculapius FKUI, Jakarta
Marliani L & Tatan S, 2007, 100 Question & Answers Tuberculosis, Penerbit PT Elex Media Komputindo, Jakarta
Notoatmodjo S, 2005, Metodologi Penelitian Kesehatan, Penerbit Rineka Cipta, Jakarta


 VIDEO











Minggu, 23 April 2017

PART 2 MANUAL PLASENTA OLEH HELMI NOR MAYA #STIKES DARUL AZHAR BATULICIN # D3 KEBIDANAN


Mata Kuliah : Kegawatdaruratan Neonatal dan Maternal
Dosen Pengampu : Lidia Widia, S,ST.M.Kes


Manual plasenta merupakan tindakan operasi kebidanan untuk melahirkan retensio plasenta. Teknik operasi manual plasenta tidaklah sukar, tetapi harus dipikirkan bagaimana persiapan agar tindakan tersebut dapat menyelamatkan jiwa penderita. (Manuaba, IBG)
 
Indikasi Manual Plasenta
Manual plasenta dilakukan karena indikasi retensio plasenta yang berkaitan dengan :
1. Plasenta belum lepas dari dinding uterus dikarenakan:
  • Plasenta adhesive yaitu kontraksi uterus kurang kuat untuk melepaskan plasenta. 
  • Plasenta akreta yaitu implantasi jonjot korion plasenta hingga memasuki sebagian lapisan miometrium. 
  • Plasenta inkreta, yaitu implantasi jonjot korion plaSenta hingga mencapai/memasuki miometrium. 
  • Plasenta perkreta, yaitu implantasi jonjot korion plasenta yang menembus lapisan otot hingga mencapai lapisan serosa dinding uterus. 
  • Plasenta inkarserata, yaitu tertahannya plasenta didalam kavum uteri yang disebabkan oleh konstriksi ostium uteri. 
2. Plasenta sudah lepas, akan tetapi belum dilahirkan dan dapat terjadi perdarahan
3. Mengganggu kontraksi otot rahim dan menimbulkan perdarahan.
4. Retensio plasenta tanpa perdarahan dapat diperkirakan
  • Darah penderita terlalu banyak hilang, 
  • Keseimbangan baru berbentuk bekuan darah, sehingga perdarahan tidak terjadi, 
  • Kemungkinan implantasi plasenta terlalu dalam.  
Patologis 
Manual plasenta dapat segera dilakukan apabila : 
  • Terdapat riwayat perdarahan postpartum berulang. 
  • Terjadi perdarahan postpartum melebihi 400 cc 
  • Pada pertolongan persalinan dengan narkosa. 
  • Plasenta belum lahir setelah menunggu selama setengah jam. 
Tanda dan Gejala Manual Plasenta 
Tanda dan gejala manual plasenta antara lain : 
  • Adanya riwayat multiple fetus dan polihidramnion 
  • Plasenta tidak dapat lahir spontan setelah bayi lahir (lebih dari 30 menit) 
  • Timbul perdarahan aktif setelah bayi dilahirkan 
  • Plasenta tidak ditemukan didalam kanalis servikalis tetapi secara parsial atau lengkap menempel didalam uterus. 
  • Perdarahan yang lama lebih dari 400 cc setelah bayi lahir Setelah mengetahui tanda dan gejala manual plasenta dalam keadaan darurat dengan indikasi perdarahan lebih dari 400 cc jika masih terdapat kesempatan penderita untuk dapat dikirim ke puskesmas atau rumah sakit sehingga mendapat pertolongan yang adekuat. Dalam melakukan rujukan penderita dilakukan persiapan dengan memasang infus dan memberikan cairan serta dalam merujuk didampingi oleh tenaga kesehatan sehingga dapat memberikan pertolongan darurat. 
Komplikasi Tindakan Manual Plasenta 
Tindakan plasenta manual dapat menimbulkan komplikasi, terjadinya perforasi uterus misalnya : 
  • Terjadinya infeksi : terdapat sisa plasenta atau membrane dan bakteria terdorong ke dalam rongga rahim 
  • Terjadi perdarahan karena atonia uteri. 
Untuk memperkecil komplikasi dapat dilakukan tindakan profilaksis dengan memberikan uterotonika intravena dan intamuskular misalnya dengan : 
  • Memasang tamponade uterovaginal 
  • Memberikan antibiotika 
  • Memasang infus dan persiapan transfusi darah 
Prosedur Manual Plasenta
  • Pasang set dan cairan infus RL/NaCl 
  • Jelaskan pada ibu prosedur dan tujuan tindakan 
  • Lakukan anestesia verbal atau analgesia per rektal 
  • Siapkan dan jalankan prosedur pencegahan infeksi 
  • Pastikan kandung kemih kosong karena kandung kemih yang penuh dapat menggeser letak uterus. 
  • Lakukan bila plasenta tidak lahir setelah 30 menit bayi lahir dan telah disertai manajeman aktif kala III. 
  • Dan atau tidak lengkap keluarnya plasenta dan perdarahan berlanjut. 
  • Lakukan persetujuan tindakan medis (informed consent). 
  • Berikan sedatif diazepam 10 mg IM/IV. 
  • Antibiotika dosis tunggal (profilaksis): Ampisilin 2 g IV + metronidazol 500 mg IV, ATAU Cefazolin 1 g IV + metronidazol 500 mg IV 
  • Cuci tangan dan pasang sarung tangan panjang steril. 
  • Jepit tali pusat dengan klem dan tegangkan sejajar dengan lantai. 
  • Masukkan tangan dalam posisi obstetri dengan menelusuri bagian bawah tali pusat. 
  • Tangan sebelah dalam menyusuri tali pusat hingga masuk ke dalam kavum uteri, sedangkan tangan di luar menahan fundus uteri, untuk mencegah inversio uteri. Menggunakan lateral jari tangan, disusuri dan dicari pinggir perlekatan (insersi) plasenta. 
  • Tangan obstetri dibuka menjadi seperti memberi salam, lalu jari-jari dirapatkan. 
  • Tentukan tempat implantasi plasenta, temukan tepi plasenta yang paling bawah. 
  • Gerakkan tangan kanan ke kiri dan kanan sambil bergeser ke arah kranial hingga seluruh permukaan plasenta dilepaskan. 
  • Jika plasenta tidak dapat dilepaskan dari permukaan uterus, kemungkinan plasenta akreta. Siapkan laparotomi untuk histerektomi supravaginal. 
  • Pegang plasenta dan keluarkan tangan bersama plasenta. 
  • Pindahkan tangan luar ke suprasimfisis untuk menahan uterus saat plasenta dikeluarkan. 
  • Eksplorasi untuk memastikan tidak ada bagian plasenta yang masih melekat pada dinding uterus.
  • Periksa plasenta lengkap atau tidak, bila tidak lengkap, lakukan eksplorasi ke dalam kavum uteri. 
Masalah:
  • Jika plasenta tertinggal karena cincin konstriksi atau apabila beberapa jam atau hari telah berlalu setelah persalinan, tidak memungkinkan untuk seluruh tangan dapat masuk ke dalam uterus. Keluarkan fragmen plasenta menggunakan 2 jari, forsep ovum, atau kuret. 
  • Dalam hal perdarahan dan sulit menentukan batas antara desidua dan plasenta, segera rujuk Komplikasi: refleks vagal, infeksi, perforasi 
Pasca Manual Plasenta
  • Berikan oksitosin 10 unit dalam 500 mL cairan IV (NaCl atau Ringer Laktat) 60 tetes/menit + masase fundus uteri untuk perangsangan kontraksi.
  • Bila masih perdarahan banyak: 
          o Berikan ergometrin 0,2 mg IM. 
          o Rujuk ibu ke rumah sakit.
          o Selama transportasi, rasakan apakah uterus berkontraksi baik. 
          o Bila tidak, tetap lakukan masase ``dan beri ulang oksitosin 10 unitIM/IV. 
          o Lakukan kompresi bimanual atau kompresi aorta bila perdarahan lebih hebat berlangsung 
Sumber 
Lutan D, 1998. Sinopsis Obstetri.Jakarta: EGC 
Manuaba IBG, 1998. Ilmu Kebidanan Penyakit Kandungan dan Keluarga Berencana untuk Pendidikan Bidan.Jakarta : EGC 
Saifuddin, AB,dkk. 2009. Pelayanan Kesehatan Maternal dan Neonatal. Jakarta : PT Bina Sarwono Prawiroharjo 
www.edukia.com

PART 1 MANUAL PLASENTA OLEH HELMI NOR MAYA# STIKES DARUL AZHAR BATULICIN# D3 KEBIDANAN


Manual plasenta merupakan tindakan operasi kebidanan untuk melahirkan retensio plasenta. Teknik operasi manual plasenta tidaklah sukar, tetapi harus dipikirkan bagaimana persiapan agar tindakan tersebut dapat menyelamatkan jiwa penderita. (Manuaba, IBG)
 
Indikasi Manual Plasenta
Manual plasenta dilakukan karena indikasi retensio plasenta yang berkaitan dengan :
1. Plasenta belum lepas dari dinding uterus dikarenakan:
  • Plasenta adhesive yaitu kontraksi uterus kurang kuat untuk melepaskan plasenta. 
  • Plasenta akreta yaitu implantasi jonjot korion plasenta hingga memasuki sebagian lapisan miometrium. 
  • Plasenta inkreta, yaitu implantasi jonjot korion plaSenta hingga mencapai/memasuki miometrium. 
  • Plasenta perkreta, yaitu implantasi jonjot korion plasenta yang menembus lapisan otot hingga mencapai lapisan serosa dinding uterus. 
  • Plasenta inkarserata, yaitu tertahannya plasenta didalam kavum uteri yang disebabkan oleh konstriksi ostium uteri. 
2. Plasenta sudah lepas, akan tetapi belum dilahirkan dan dapat terjadi perdarahan
3. Mengganggu kontraksi otot rahim dan menimbulkan perdarahan.
4. Retensio plasenta tanpa perdarahan dapat diperkirakan
  • Darah penderita terlalu banyak hilang, 
  • Keseimbangan baru berbentuk bekuan darah, sehingga perdarahan tidak terjadi, 
  • Kemungkinan implantasi plasenta terlalu dalam.  
Patologis 
Manual plasenta dapat segera dilakukan apabila : 
  • Terdapat riwayat perdarahan postpartum berulang. 
  • Terjadi perdarahan postpartum melebihi 400 cc 
  • Pada pertolongan persalinan dengan narkosa. 
  • Plasenta belum lahir setelah menunggu selama setengah jam. 
Tanda dan Gejala Manual Plasenta 
Tanda dan gejala manual plasenta antara lain : 
  • Adanya riwayat multiple fetus dan polihidramnion 
  • Plasenta tidak dapat lahir spontan setelah bayi lahir (lebih dari 30 menit) 
  • Timbul perdarahan aktif setelah bayi dilahirkan 
  • Plasenta tidak ditemukan didalam kanalis servikalis tetapi secara parsial atau lengkap menempel didalam uterus. 
  • Perdarahan yang lama lebih dari 400 cc setelah bayi lahir Setelah mengetahui tanda dan gejala manual plasenta dalam keadaan darurat dengan indikasi perdarahan lebih dari 400 cc jika masih terdapat kesempatan penderita untuk dapat dikirim ke puskesmas atau rumah sakit sehingga mendapat pertolongan yang adekuat. Dalam melakukan rujukan penderita dilakukan persiapan dengan memasang infus dan memberikan cairan serta dalam merujuk didampingi oleh tenaga kesehatan sehingga dapat memberikan pertolongan darurat. 
Komplikasi Tindakan Manual Plasenta 
Tindakan plasenta manual dapat menimbulkan komplikasi, terjadinya perforasi uterus misalnya : 
  • Terjadinya infeksi : terdapat sisa plasenta atau membrane dan bakteria terdorong ke dalam rongga rahim 
  • Terjadi perdarahan karena atonia uteri. 
Untuk memperkecil komplikasi dapat dilakukan tindakan profilaksis dengan memberikan uterotonika intravena dan intamuskular misalnya dengan : 
  • Memasang tamponade uterovaginal 
  • Memberikan antibiotika 
  • Memasang infus dan persiapan transfusi darah 
Prosedur Manual Plasenta
  • Pasang set dan cairan infus RL/NaCl 
  • Jelaskan pada ibu prosedur dan tujuan tindakan 
  • Lakukan anestesia verbal atau analgesia per rektal 
  • Siapkan dan jalankan prosedur pencegahan infeksi 
  • Pastikan kandung kemih kosong karena kandung kemih yang penuh dapat menggeser letak uterus. 
  • Lakukan bila plasenta tidak lahir setelah 30 menit bayi lahir dan telah disertai manajeman aktif kala III. 
  • Dan atau tidak lengkap keluarnya plasenta dan perdarahan berlanjut. 
  • Lakukan persetujuan tindakan medis (informed consent). 
  • Berikan sedatif diazepam 10 mg IM/IV. 
  • Antibiotika dosis tunggal (profilaksis): Ampisilin 2 g IV + metronidazol 500 mg IV, ATAU Cefazolin 1 g IV + metronidazol 500 mg IV 
  • Cuci tangan dan pasang sarung tangan panjang steril. 
  • Jepit tali pusat dengan klem dan tegangkan sejajar dengan lantai. 
  • Masukkan tangan dalam posisi obstetri dengan menelusuri bagian bawah tali pusat. 
  • Tangan sebelah dalam menyusuri tali pusat hingga masuk ke dalam kavum uteri, sedangkan tangan di luar menahan fundus uteri, untuk mencegah inversio uteri. Menggunakan lateral jari tangan, disusuri dan dicari pinggir perlekatan (insersi) plasenta. 
  • Tangan obstetri dibuka menjadi seperti memberi salam, lalu jari-jari dirapatkan. 
  • Tentukan tempat implantasi plasenta, temukan tepi plasenta yang paling bawah. 
  • Gerakkan tangan kanan ke kiri dan kanan sambil bergeser ke arah kranial hingga seluruh permukaan plasenta dilepaskan. 
  • Jika plasenta tidak dapat dilepaskan dari permukaan uterus, kemungkinan plasenta akreta. Siapkan laparotomi untuk histerektomi supravaginal. 
  • Pegang plasenta dan keluarkan tangan bersama plasenta. 
  • Pindahkan tangan luar ke suprasimfisis untuk menahan uterus saat plasenta dikeluarkan. 
  • Eksplorasi untuk memastikan tidak ada bagian plasenta yang masih melekat pada dinding uterus.
  • Periksa plasenta lengkap atau tidak, bila tidak lengkap, lakukan eksplorasi ke dalam kavum uteri. 
Masalah:
  • Jika plasenta tertinggal karena cincin konstriksi atau apabila beberapa jam atau hari telah berlalu setelah persalinan, tidak memungkinkan untuk seluruh tangan dapat masuk ke dalam uterus. Keluarkan fragmen plasenta menggunakan 2 jari, forsep ovum, atau kuret. 
  • Dalam hal perdarahan dan sulit menentukan batas antara desidua dan plasenta, segera rujuk Komplikasi: refleks vagal, infeksi, perforasi 
Pasca Manual Plasenta
  • Berikan oksitosin 10 unit dalam 500 mL cairan IV (NaCl atau Ringer Laktat) 60 tetes/menit + masase fundus uteri untuk perangsangan kontraksi.
  • Bila masih perdarahan banyak: 
          o Berikan ergometrin 0,2 mg IM. 
          o Rujuk ibu ke rumah sakit.
          o Selama transportasi, rasakan apakah uterus berkontraksi baik. 
          o Bila tidak, tetap lakukan masase ``dan beri ulang oksitosin 10 unitIM/IV. 
          o Lakukan kompresi bimanual atau kompresi aorta bila perdarahan lebih hebat berlangsung 
Sumber 
Lutan D, 1998. Sinopsis Obstetri.Jakarta: EGC 
Manuaba IBG, 1998. Ilmu Kebidanan Penyakit Kandungan dan Keluarga Berencana untuk Pendidikan Bidan.Jakarta : EGC 
Saifuddin, AB,dkk. 2009. Pelayanan Kesehatan Maternal dan Neonatal. Jakarta : PT Bina Sarwono Prawiroharjo 
www.edukia.com

Selasa, 11 April 2017

Praktik persalinan sungsang STIKES Darul Azhar Batulicin Kebidanan

 


A.13 PERSALINAN SUNGSANG


  • Kaji ulang indikasi. Yakinkan bahwa semua kondisi untuk persalinan aman per vaginam terpenuhi.
  • Berikan dukungan emosional.
  • Persiapan sebelum tindakan: untuk pasien, penolong (operator dan asisten), dan kelahiran bayi.
  • Pasang kanula intravena.
  • Pencegahan infeksi sebelum tindakan.
  • Lakukan semua prosedur dengan halus.
CATATAN: tindakan ini harus dilakukan oleh penolong yang kompeten. Segera rujuk bila tidak mampu.

BOKONG SEMPURNA (FLEKSI KAKI) ATAU BOKONG DENGAN EKSTENSI KAKI (FRANK BREECH)

Print Print
Melahirkan Bokong dan Kaki
  • Jika bokong telah mencapai vagina dan pembukaan lengkap, suruh ibu meneran bersamaan dengan his.Print
  • Jika perineum sangat kaku, lakukan episiotomi.
  • Biarkan bokong turun sampai skapula kelihatan.
  • Pegang bokong dengan hati-hati. Jangan lakukan penarikan.
  • Jika kaki tidak lahir spontan, lahirkan satu kaki dengan jalan:
    • Tekan belakang lutut
    • Genggam tumit dan lahirkan kaki
    • Ulangi untuk melahirkan kaki yang lain
  • Pegang pinggul bayi tetapi jangan tarik dan lahirkan lengan dengan teknik Bracht.ilustrasi WHO revisi 36
Melahirkan Lengan
Lengan berada di dada bayi
  • Biarkan lengan lahir spontan satu demi satu. Jika perlu berikan bantuan.
  • Jika lengan pertama lahir, angkat bokong ke arah perut ibu agar lengan kedua lahir spontan.
  • Jika lengan tidak lahir spontan, tempatkan 1 atau 2 jari di siku bayi dan tekan agar tangan turun melewati muka bayi
Lengan lurus ke atas kepala atau terjungkit di belakang kepala (nuchal arm)
  • Gunakan perasat/cara Lovset
    • Setelah bokong dan kaki bayi lahir, pegang pinggul bayi dengan kedua tangan
    • Putar bayi 180° sambil tarik ke bawah dengan lengan bayi yang terjungkit ke arah penunjuk jari tangan yang menjungkit, sehingga lengan posterior berada di bawah simfisis (depan).
    • Bantu lahirkan dengan memasukkan satu atau dua jari pada lengan atas serta menarik tangan ke bawah melalui dada sehingga siku dalam keadaan fleksi dan lengan depan lahir.
    • Untuk melahirkan lengan kedua, putar kembali 180° ke arah yang berlawanan ke kiri/ke kanan sambil ditarik sehingga lengan belakang menjadi lengan depan dan lahir di depan.
ilustrasi WHO revisi 37ilustrasi WHO revisi 38ilustrasi WHO revisi 39
Badan bayi tidak dapat diputar
  • Jika badan bayi tidak dapat diputar, lahirkan bahu belakang/posterior lebih dahulu dengan jalan:
  • Pegang pergelangan kaki dan angkat ke atas.
  • Lahirkan bahu belakang/posterior.
  • Lahirkan lengan dan tangan.
  • Pegang pergelangan kaki dan tarik ke bawah.
  • Lahirkan bahu dan lengan depan.
Melahirkan kepala (dengan cara Mauriceau Smellie Veit)
  • Masukkan tangan kiri penolong ke dalam vagina.
  • Letakkan badan bayi di atas tangan kiri sehingga badan bayi seolah-oleh menunggang kuda (untuk penolong kidal letakkan badan bayi di atas tangan kanan).
  • Letakkan jari telunjuk dan jari manis kiri pada maksila bayi dan jari tengah di dalam mulut bayi.
  • Tangan kanan memegang/mencengkam tengkuk bahu bayi, dan jari tengah mendorong oksipital sehingga kepala menjadi fleksi.
  • Dengan koordinasi tangan kiri dan kanan secara hati-hati tariklah kepala dengan gerakan memutar sesuai dengan jalan lahir.
Print
CATATAN: Minta seorang asisten menekan atas tulang pubis ibu sewaktu melahirkan kepala.
  • Angkat badan bayi (posisi menunggang kuda) ke atas untuk melahirkan mulut, hidung, dan seluruh kepala. Lihat gambar berikut.
Kepala yang menyusul
  • Kosongkan kandung kemih.
  • Pastikan pembukaan lengkap.
  • Bungkus bayi dengan kain dan minta asisten memegangnya.
  • Pasang cunam biparietal dan lahirkan kepala dalam keadaan fleksi seperti gambar berikut.
  • Jika cunam tidak ada, tekan suprasimfisis agar kepala fleksi lahir.
lamp a - forsep sungsang

PRESENTASI KAKI(FOOTLING BREECH)

  • Janin dengan presentasi kaki sebaiknyadilahirkan dengan seksio sesarea.Print
  • Persalinan janin bokong kaki per vaginam dibatasi pada:
    • Dalam fase akhir persalinan dan pembukaan lengkap
    • Bayi prematur yang tidak diharapkan hidup
    • Anak kedua pada persalinan ganda
  • Cara persalinan per vaginam:
    • o Genggam pergelangan kaki
    • Tarik bayi hati-hati dengan memegang pergelangan kaki sampai bokong kelihatan
    • Lanjutkan persalinan dengan melahirkan bahu dan kepala

PERAWATAN PASCASALIN

  • Isap lendir mulut dan hidung bayi.
  • Berikan oksitosin 10 unit IM dalam 1 menit sesudah bayi lahir.
  • Klem dan potong tali pusat.
  • Lanjutkan penanganan aktif kala III.
  • Periksa keadaan pasien dengan baik.
  • Lakukan penjahitan robekan serviks atau vagina atau episiotomi.
Komplikasi
  • Prolaps tali pusat
  • Trauma lahir akibat ekstensi lengan atau kepala, dilatasi yang belum lengkap dari serviks, atau disproporsi kepala panggul
  • Asfiksia karena prolaps tali pusat, kompresi tali pusat, head entrapment
  • Kerusakan organ abdomen
  • Cedera leher

Senin, 23 Mei 2016

makalah aborsi

Makalah Aborsi 1

BAB I
PENDAHULUAN

A.LATAR BELAKANG
                Dunia tidak hanya telah diporak - porandakan oleh peperangan politis, keberingasan         kriminal ataupun ketergantungan akan obat bius, tetapi juga datang dari jutaan ibu yang mengakhiri hidup janinnya. Aborsi telah menjadi penghancur kehidupan umat manusia terbesar sepanjang sejarah dunia.
Hasil riset Allan Guttmacher Institute ( 1989 ) melaporkan bahwa setiap tahun sekitar 55 juta bayi digugurkan. Angka ini memberikan bukti bahwa setiap hari 150.658 bayi dibunuh, atau setiap menit 105 nyawa bayi direnggut sewaktu masih dalam kandungan.
Janin : ( Manusia dalam Rahim ) Pengguguran kandungan alias aborsi ( abortus, bahasa Latin ) secara umum dapat dipilah dalam dua kategori, yakni aborsi alami ( abortus natural ) dan aborsi buatan ( abortus provocatus ), yang termasuk didalamnya abortus provocatus criminalis, yang merupakan tindak kejahatan dan dilarang di Indonesia ( diatur dalam pasal 15 ayat 2 Undang - undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1992 ).A.Aborsi tidak hanya dilakukan oleh para wanita berstatus istri yang bermaksud menghentikan kelangsungan kandungannya, tetapi juga banyak penyandang hamil pra-nikah melakukannya.
Kecenderungan melakukan aborsi ini tak lepas dari pandangan terhadap hakikat kapan kehidupan anak manusia dimulai.
Aborsi merupakan masalah yang kompleks, mencakup nilai-nilai religius, etika, moral dan ilmiah serta secara spesifik sebagai masalah biologi.

B.TUJUAN
    1.Tujuan Umum
       a.Agar mahasiswa dapat menjelaskan tentang Aborsi
       b.Ager mahasiswa dapat mengantisipasi hal tersebut agar tidak melanggar Etika Keperawatan
   2.Tujuan Khusus
      a.Agar mahasiswa dapat mampu memahami Aborsi
      b.Agar mahasiswa mampu dan mengetahui hal - hal yang mengakibatkan Aborsi
      c.Agar mahasiswa dapat menjelaskan tentang Aborsi
      d.Agar Mahasiswa mengetahui bagaimana Islam memandang Aborsi



BAB II
PEMBAHASAN

A. DEFINISI ABORSI
                 Secara sederhana kata aborsi adalah mati ( gugurnya ) hasil konsepsi. Artinya aborsi itu      dapat dimulai dari sejak benih wanita (ovum ) dengan benih pria ( sperma ) mengadakan konsepsi. Kehidupan yang utuh dimulai dari dua benih menjadi satu ( TWO IS ONE ).
PEMBAGIAN ABORSI
1.Pembagian Aborsi
a.Aborsi spontan
b.Aborsi Provocatus
2.Kejadain aborsi
a.Aborsi dalam pernikahan
b.Aborsi dalam pra nikah
Ada 3 hal yang terjadi sebelum aborsi :
1.Adanya hubungan seks pria dan wanita
2.Hubungan seks dengan komitmen ( seks dalam pernikahan )
3.Hubungan seks tanpa komitmen ( seks di luar pernikahan )
Aborsi adalah dampak dari hubungan seks, artinya aborsi baru terjadi apabila ada hubungan seks ( termasuk perkosaan / kekerasan seks ) dan konsepsi kedua benih. Konsepsi dapat terjadi pada wanita yang sudah menstruasi dengan laki - laki yang spermanya telah dewasa : dimulai dari kelompok remaja sampai tua, kecuali pada wanita sampai menopause.
A.ABORSI
Aborsi adalah : Berakhirnya suatu kehamilan ( oleh akibat – akibat tertentu ) sebelum buah kehamilan tersebut mampu untuk hidup di luar kandungan / kehamilan yang tidak dikehendaki atau diinginkan. Aborsi itu sendiri dibagi menjadi dua, yaitu aborsi spontan dan aborsi buatan. Aborsi spontan adalah aborsi yang terjadi secara alami tanpa adanya upaya - upaya dari luar ( buatan ) untuk mengakhiri kehamilan tersebut. Sedangkan aborsi buatan adalah aborsi yang terjadi akibat adanya upaya - upaya tertentu untuk mengakhiri proses kehamilan.
Aborsi tetap saja menjadi masalah kontroversial, tidak saja dari sudut pandang kesehatan, tetapi juga dari sudut pandang hukum dan agama. Aborsi biasanya dilakukan atas indikasi medis yang berkaitan dengan ancaman keselamatan jiwa atau adanya gangguan kesehatan yang berat pada diri si ibu, misalnya tuberkulosis paru berat, asma, diabetes, gagal ginjal, hipertensi, bahkan biasanya terdapat dikalangan pecandu ( ibu yang terinfeksi virus ).
Aborsi dikalangan remaja masih merupakan hal yang tabu, jangankan untuk dibicarakan apalagi untuk dilakukan. Aborsi itu sendiri ada 3 macam :
1.ME ( Menstrual Extraction ) : Dilakukan 6 minggu dari menstruasi terakhir dengan penyedotan. Tindakan aborsi ini sangat sederhana dan secara psikologis juga tidak terlalu " berat " karena masih dalam bentuk gumpalan darah, belum berbentuk janin.
2.Diatas 12 minggu, masih dianggap normal dan termasuk tindakan aborsi
yang sederhana.
3.Aborsi diatas 18 minggu, tidak dilakukan di klinik tetapi di rumah sakit besar.
Tetapi bagi kalangan pecandu atau pekerja seks aborsi seringkali terjadi saat usia kehamilan sudah diatas 18 minggu. Biasanya mereka akan mendatangi klinik - klinik yang mereka ketahui dan mereka seringkali tidak memikirkan efek samping bagi tubuh mereka sendiri. Mereka melakukan aborsi ini karena mereka tidak menginginkan kehamilan tersebut dan terkadang mereka melakukan ini karena tidak ingin menularkan virus pada bayi mereka, dikarenakan sebagian dari mereka mengetahui bahwa mereka telah terinfeksi virus, tetapi bagaimana jika mereka tidak mengetahui jika mereka terinfeksi virus dan menginginkan bayi tersebut lahir ? Ada juga dari mereka yang memilih cara - cara alternatif, seperti melakukannya sendiri dengan meminum jamu peluntur, loncat - loncat, mengurut perut, sampai memasukan benda - benda tertentu kedalam rahim dan ada juga meminta bantuan orang yang mampu mengatasi hal tersebut seperti mendatangi dukun dan sebagainya.
Di Indonesia sendiri pengguguran kandungan tidak asing lagi. Semakin banyaknya pecandu yang ada dan banyaknya juga pekerja seks maka tingkat pengguguran kandungan pun semakin meningkat. Dan ini yang harus kita waspadai dan perhatikan. Sebaiknya jika ingin melakukan aborsi diperhatikan dahulu apa memang perlu adanya tindakan aborsi tersebut.
Remaja hamil, baik yang menempuh a borsi maupun yang meneruskan kehamilannya, membutuhkan banyak biaya untuk pelaksaan aborsi atau untuk perawatan kehamilan dan melahirkan. Biaya yang dibutuhkan untuk pelaksanaan aborsi bekisar antara Rp 300.000 sampai Rp 1.100.000, dengan rata - rata biaya aborsi Rp. 415.000. Jumlah biaya terkecil dipakai oleh responden dari bidan di Puskesmas atau Dokter.
Remaja yang meneruskan kehamilan membutuhkan biaya perawatan kehamilan dan kelahiran anaknya. Berbeda dengan remaja yang melakukan aborsi, remaja yang melahirkan anak umumnya mendapatkan bantuan dari orang tua . Dari responden yang melahirkan, sekitar 15% biaya ditanggung bersama dengan pasangan dan 11% ditanggung oleh pasangan.
Sebagian besar mereka tidak memeriksa kandungannya secara rutin karena merasa malu keluar rumah dengan perut besar tidak lama setelah menikah atau tanpa menikah. Mereka rata - rata baru memeriksa kandungannya setelah berusia lebih dari 4 bulan. Empat bulan pertama kehamilan adalah periode yang berusaha disembunyikan dan bahkan digugurkan.


B.KASUS - KASUS ABORSI
                Seorang pecandu yang sudah clean memiliki pengalaman pernah melakukan aborsi karena   ia dulu memakai narkoba. Karena untuk mendapatkan drugs ia memerlukan uang banyak untuk memenuhi kebutuhannya itu dan ia pun rela sampai menjual dirinya agar mendapatkan drugs. Karena pekerjaan yang menurutnya sangat menyiksa dirinya itu ia pun tidak menggunakan kondom dan ia sampai ke tahap hamil, tanpa mengetahui siapa ayah dari bayinya tersebut. Ia terus berusaha mencari uang lebih untuk kebutuhan drugsnya dan juga untuk membiayai pengguguran kandungan yang tidak ia kehendaki tersebut. Sampai pada usia kandungannya mencapai 3 bulan ia harus penggugurkan kandungannya dan itu memerlukan uang yang sangat banyak, karena usia kandungannya sudah cukup besar. Dan ini pun bukan pertama kalinya ia melakukan aborsi tersebut.




BAB III
ABORSI DALAM PANDANGAN ISLAM

A.ABORSI DALAM PANDANGAN ISLAM
    Bagaimana Islam memandang Aborsi ?
    Soal :
    Bagaimana hukum dalam pandangan Islam ?
   Jawab :
   Sebelum membahas hukum aborsi, ada dua fakta yang dibedakan oleh para fuqaha dalam masalah     ini. Pertama : apa yang disebut imlash ( aborsi, pengguguran kandungan ). Kedua, isqâth ( penghentian kehamilan ). Imlash adalah menggugurkan janin dalam rahim wanita hamil yang dilakukan dengan sengaja untuk menyerang atau membunuhnya.
Dalam hal ini, tindakan imlash ( aborsi ) tersebut jelas termasuk kategori dosa besar; merupakan tindak kriminal. Pelakunya dikenai diyat ghurrah budak pria atau wanita, yang nilainya sama dengan 10 diyat manusia sempurna. Dalam kitab Ash - Shahîhayn, telah diriwayatkan bahwa Umar telah meminta masukan para sahabat tentang aktivitas imlâsh yang dilakukan oleh seorang wanita, dengan cara memukuli perutnya, lalu janinnya pun gugur. Al-Mughirah bin Syu’bah berkata: '' Rasulullah saw. telah memutuskan dalam kasus seperti itu dengan diyat ghurrah 1 budak pria atau wanita ''.
Pernyataan tersebut dibenarkan oleh Muhammad bin Maslamah, yang pernah menjadi wakil Nabi saw. di Madinah. Karena itu, pada dasarnya hukum aborsi tersebut haram.
Ini berbeda dengan isqâth al - haml ( penghentian kehamilan ), atau upaya menghentikan kehamilan yang dilakukan secara sadar, bukan karena keterpaksaan, baik dengan cara mengkonsumsi obat, melalui gerakan, atau aktivitas medis tertentu. Penghentian kehamilan dalam pengertian ini tidak identik dengan penyerangan atau pembunuhan, tetapi bisa juga diartikan dengan mengeluarkan kandungan baik setelah berbentuk janin ataupun belum dengan paksa.
Dalam hal ini, penghentian kehamilan ( al - ijhâdh ) tersebut kadang dilakukan sebelum ditiupkannya ruh di dalam janin, atau setelahnya. Tentang status hukum penghentian kehamilan terhadap janin, setelah ruh ditiupkan kepadanya, maka para ulama sepakat bahwa hukumnya haram, baik dilakukan oleh si ibu, bapak, atau dokter. Sebab, tindakan tersebut merupakan bentuk penyerangan terhadap jiwa manusia, yang darahnya wajib dipertahankan. Tindakan ini juga merupakan dosa besar.


B.HUKUM ABORSI MENURUT UUD
Menurut hukum - hukum yang berlaku di Indonesia, aborsi atau pengguguran janin termasuk kejahatan, yang dikenal dengan istilah “ Abortus Provocatus Criminalis ”
Yang menerima hukuman adalah:
1.Ibu yang melakukan aborsi
2.Dokter atau bidan atau dukun yang membantu melakukan aborsi
3.Orang - orang yang mendukung terlaksananya aborsi
Beberapa pasal yang terkait adalah:
Pasal 229
1.Barang siapa dengan sengaja mengobati seorang wanita atau menyuruhnya supaya diobati, dengan diberitahukan atau ditimbulkan harapan, bahwa karenapengobatan itu hamilnya dapat digugurkan, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak tiga ribu rupiah.
2.Jika yang bersalah, berbuat demikian untuk mencari keuntungan, atau menjadikan perbuatan tersebut sebagai pencarian atau kebiasaan, atau jika dia seorang tabib, bidan atau juru obat, pidananya dapat ditambah sepertiga.
3.Jika yang bersalah, melakukan kejahatan tersebut, dalam menjalani pencarian maka dapat dicabut haknya untuk melakukan pencarian itu.
Pasal 314
Seorang ibu yang, karena takut akan ketahuan melahirkan anak, pada saat anak dilahirkan atau tidak lama kemudian, dengan sengaja merampas nyawa anaknya, diancam, karena membunuh anak sendiri, dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Pasal 342
Seorang ibu yang, untuk melaksanakan niat yang ditentukan karena takut akan ketahuan bahwa akan melahirkan anak, pada saat anak dilahirkan atau tidak lama kemudian merampas nyawa anaknya, diancam, karena melakukan pembunuhan anak sendiri dengan rencana, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Pasal 343
Kejahatan yang diterangkan dalam pasal 341 dan 342 dipandang, bagi orang lain yang turut serta melakukan, sebagai pembunuhan atau pembunuhan dengan rencana.
Pasal 346
Seorang wanita yang sengaja menggugurkan atau mematikan kandungannya atau menyuruh orang lain untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

Pasal 347
1.Barangsiapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita tanpa persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
2.Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya wanita tersebut, dikenakan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Pasal 348
1.Barangsiapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita dengan persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
2.Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya wanita tersebut, dikenakan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Pasal 349
Jika seorang tabib, bidan atau juru obat membantu melakukan kejahatan yang tersebut pasal 346, ataupun melakukan atau membantu melakukan salah satu kejahatan yang diterangkan dalam pasal 347 dan 348, maka pidana yang ditentukan dalam pasal itu dapat ditambah dengan sepertiga dan dapat dicabut hak untuk menjalankan pencarian dalam mana kejahatan dilakukan.


BAB IV
PENUTUP

Mengenai penghentian kehamilan sebelum ditiupkannya ruh, para fuqaha telah berbeda pendapat. Ada yang membolehkan dan ada juga yang mengharamkan. Menurut kami, jika penghentian kehamilan itu dilakukan setelah empat puluh hari usia kehamilan, saat telah terbentuknya janin ( ada bentuknya sebagai manusia ), maka hukumnya haram. Karenanya, berlaku hukum penghentian kehamilan setelah ruhnya ditiupkan, dan padanya berlaku diyat ghurrah tersebut.
Karena itu, tema pembahasan penghentian kehamilan dalam konteks ini meliputi beberapa hal:
A.KESIMPULAN
1.Jika seorang wanita yang tengah mengandung mengalami kesulitan saat melahirkan, ketika janinnya telah berusia enam bulan lebih, lalu wanita tersebut melakukan operasi sesar. Penghentian kehamilan seperti ini hukumnya boleh, karena operasi tersebut merupakan proses kelahiran secara tidak alami. Tujuannya untuk menyelamatkan nyawa ibu dan janinnya sekaligus. Hanya saja, minimal usia kandungannya enam bulan. Aktivitas medis seperti ini tidak masuk dalam kategori aborsi; lebih tepat disebut proses pengeluaran janin ( melahirkan ) yang tidak alami.

2.Jika janinnya belum berusia enam bulan, tetapi kalau janin tersebut tetap dipertahankan dalam rahim ibunya, maka kesehatan ibunya bisa terganggu. Dalam kondisi seperti ini, kehamilannya tidak boleh dihentikan, dengan cara menggugurkan kandungannya. Sebab, sama dengan membunuh jiwa. Alasannya, karena hadis - hadis yang ada telah melarang dilakukannya pengguguran, serta ditetapkannya diyat untuk tindakan seperti ini.
3.Jika janin tersebut meninggal didalam kandungan. Dalam kondisi seperti ini, boleh dilakukan penghentian kehamilan. Sebab, dengan dilakukannya tindakan tersebut akan bisa menyelamatkan nyawa ibu, dan memberikan solusi bagi masalah yang dihadapinya; sementara janin tersebut berstatus mayit, yang karenanya harus dikeluarkan.
Janin yang di bunuh dan wajib atasnya ghurrah adalah bayi yang suadh berbentuk ciptaan ( janin ), misalnya mempunyai jantung, tangan, kaki, kuku, mata, atau lainnya.
Mengenai peghentian kehamilan sebelum ditiupkannya ruh, para fuqojia telah berbeda pendapat. Ada yang membolehkan dan ada juga yang mengharamkan. Menurut kami, jika penghentian kehamilan itij dilakukan setelah empat puluh hari usia kehamilan, saat telah terbentuknya janin ( ada bentuknya sebagai manusia ), maka hukumnya haram. Karenanya, berlaku hukum penghentian kehamilan setelah ruhnya ditiupkan, dan padanya berlaku diyat ghurrah tertentu.
4.Jika janin tersebut belum berusia enam bulan, tetapi kalau janin tersebut tetap dipertahankan dalam rahim ibunya, maka nyawa ibunya akan terancam. Dokter pun sepakat, kalau janin tersebut tetap dipertahankan menurut dugaan kuat atau hampir bisa dipastikan nyawa ibunya tidak akan selamat, atau mati. Dalam kondisi seperti ini, kehamilannya boleh dihentikan, dengan cara menggugurkan kandungannya, yang dilakukan untuk menyembuhkan dan menyelamatkan nyawa ibunya. Alasannya, karena Rasulullah saw. memerintahkan berobat dan mencari kesembuhan. Di samping itu, jika janin tersebut tidak digugurkan, ibunya akan meninggal, janinnya pun sama, padahal dengan janin tersebut digugurkan, nyawa ibunya akan tertolong, sementara menyelamatkan nyawa ( kehidupan ) tersebut diperintahkan oleh Islam.
B.SARAN
Dengan demikian, dalil - dalil tentang kebolehan menghentikan kehamilan, khususnya untuk menyelamatkan nyawa ibu, juga dalil - dalil berobat dan mencari kesembuhan, pada dasarnya merupakan dalil mukhashshish bagi hadis - hadis yang mengharamkan tindakan pengguguran janin. Secara umum dalil haramnya pengguguran kandungan tersebut dinyatakan dalam konteks pembunuhan, atau penyerangan terhadap janin. Karena itu, penghentian kehamilan dengan tujuan untuk menyelamatkan nyawa ibu tidak termasuk dalam kategori penyerangan, dan karenanya diperbolehkan. Wallâhu a‘lam bi ash - shawâb
DAFTAR PUSTAKA

Jumat, 20 Mei 2016

Liputan6.com, Wamena - Ikatan Bidan Indonesia (IBI) cabang Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Papua meminta kepada Pemerintah Kabupaten setempat memberikan perlindungan terhadap tenaga bidan di daerah tersebut.

IBI mencatat setidaknya 37 kasus percobaan pemerkosaan terhadap bidan terjadi di Wamena dalam beberapa tahun terakhir. Kasus terakhir menimpa bidan JU (23), pegawai tidak tetap di Pustu Arogolik, pada Selasa, 10 Mei 2016.

"Memohon kepada Pemerintah Kabupaten Jayawijaya untuk sesegera mungkin menindaklanjuti aspirasi yang telah kita sampaikan pada demonstrasi yang kami lakukan pada Jumat (13/5/2016) untuk memberikan perlindungan kepada tenaga bidan di Jayawijaya," ujar Ketua IBI cabang Wamena Olphina Rumbekwan, dilansir Antara, Selasa (17/5/2016).
Olphina mengingatkan tenaga bidan yang bertugas sampai di desa-desa adalah ujung tombak untuk melayani kesehatan ibu dan anak. Namun, kejadian yang menimpa rekan sesama bidan membuat para bidan trauma bertugas di pedesaan.

"Kita para bidan trauma dengan situasi ini," ujar dia.

Dia berharap, sesegera mungkin kasus terhadap bidan JU direspons dan diselesaikan secepatnya. Selain itu, ia menuntut pemerintah setempat memberikan perlindungan terhadap bidan.

"Sehingga setiap adik-adik kita, khususnya bidan di daerah ini, bisa bekerja dengan tenang," kata Olphina.

Menurut Olphina, semua bidan pegawai tidak tetap (PTT) daerah maupun PTT pusat harus ditempatkan di desa. Tujuannya untuk memenuhi semua kuota di Puskesmas.

"Hampir semua Puskesmas itu ada mereka di sana, sampai di Puskesmas yang baru dimekarkan juga ada mereka di sana," ujar dia.

Maka itu, Olphina kembali meminta jaminan keamanan pemerintah setempat bagi para bidan karena semuanya rata-rata ditempatkan di desa.